PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoieh atau tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
TATA KERJA
