PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 23
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai
KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil KNEKS menduduki jabatan sebagai pegawai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
