PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
berlaku, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
