PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 023609 A
PRESIDEN
13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Y 1a vanna Djaman {',
SK No 023610 A
