PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua merupakan Peraturan Perundang-undangan yang pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
