PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
berlaku, (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta Komite dokumen pada Manajemen Eksekutif dari Nasional Keuangan Syariah dialihkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan...
SK No 023607 A
FRESIDEN
(1) (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
