PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif: sampai a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau
- paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.
