PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 29
dengan (1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik. (21 Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pemanfaatan anggaran, laporan KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
