PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNEKS menyelenggarakan fungsi:
pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan sYariah;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan Pelaksanaan rencana arah strategis pada sektor kebijakan dan Program ekonomi dan keuangan sYariah;
perumusan
SK No 023558 A
PRESIDEN
c perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan sYariah.
Bagian Kesatu Umum
