PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Agama;
- Menteri Perindustrian;
- MenteriPerdagangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h.Menteri...
SK No 023560 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri'
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan pen5rusunan program strategis nasional; dan
- melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian'
Bagian Kelima Manajemen Eksekutif
