PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan,
Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Manajemen Eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada Ketua dan wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Bagian Keempat Anggota
