PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6
huruf a terdiri atas:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua selaku Ketua Harian: Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2) wakil
SK No 023559 A
PRESIDEN
(2) Wakit Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Bagian Ketiga Sekretaris
