PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang
Direktur Eksekutif.
(2) Manajemen
SK No 023561 A
PRESIDEN
(21 Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 1 I
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
