PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 2.Menteri...
SK No 023557 A
PRESIDEN
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan'
