PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
- pengembangan industri produk halal;
- pengembangan ind'ustri keuangan syariah;
- pengembangan dana sosial syariah; dan
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
