PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
