PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut
Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri
atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
- Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan
tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
- Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif
yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
