PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia
sebagai Ketua.
(2) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Wakil
Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua.
Bagian Ketiga
Dewan Pengarah
