PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
KNKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai
susunan organisasi yang terdiri atas:
- Ketua;
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -4-
Wakil Ketua;
Dewan Pengarah; dan
Manajemen Eksekutif.
Bagian Kedua
Ketua dan Wakil Ketua
