PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi:
- pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan
syariah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana
arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan
syariah;
- perumusan dan pemberian rekomendasi atas
penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah
kebijakan dan program strategis di sektor keuangan
syariah.
Bagian Pertama
Umum
