PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c beranggotakan :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Agama;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
(2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap
www.peraturan.go.id
2016, No.235
sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
