PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mempunyai tugas:
- membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan
arah kebijakan dan program strategis nasional bidang
keuangan syariah;
memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan
memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen
Eksekutif.
