PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Keempat
Manajemen Eksekutif
