PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d terdiri atas:
Direktur Eksekutif;
sekretariat; dan
unit kerja.
(2) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(3) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan
Pengarah.
