PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis
nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang
dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -6-
