PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan
program strategis pembangunan nasional di sektor
keuangan syariah;
- penyiapan pengoordinasian penyusunan dan
pelaksanaan rencana program strategis di sektor
keuangan syariah;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi
mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah
nasional;
- pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan
pelaksanaan kebijakan dan program strategis
pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan
Pengarah.
