PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan
dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Presiden.
