PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c diatur dengan Peraturan KNKS.
