PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b bersifat ex-officio yang secara fungsional
dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
www.peraturan.go.id
2016, No.235
/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
