PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi
Dewan Pengarah untuk masa jabatan paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur
Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan
rekomendasi Dewan Pengarah.
