PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah
berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun
dan/atau uang pesangon.
TATA KERJA
