PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional
diberhentikan sementara tanpa kehilangan status
sebagai PNS.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan sebagai
tenaga profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
sebagai tenaga profesional, diaktifkan kembali sebagai
PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(4) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional yang telah
mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
