PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya
disingkat KNKS merupakan wadah koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan
syariah.
- Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur
bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan
syariah.
- Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang
terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan
syariah.
- Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakan
Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan
Pemangku Kepentingan Lain.
- Manajemen Eksekutif adalah satuan kerja yang
melaksanakan tugas harian KNKS.
- Direktur Eksekutif adalah pimpinan dari Manajemen
Eksekutif.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
www.peraturan.go.id
2016, No.235
