PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang
bekerja penuh waktu.
(2) Tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja,
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
(3) Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas
untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
