KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam
pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi
guna mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing.
- Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi
dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha,
media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan
pangan dan gizi.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi
yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
kebijakan strategis;
rencana aksi pangan dan gizi;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pendanaan.
Pasal 4
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
ketersediaan pangan;
keterjangkauan pangan;
pemanfaatan pangan;
perbaikan gizi masyarakat; dan
penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
Pasal 5
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
peningkatan produksi pangan dalam negeri;
penguatan cadangan pangan nasional;
penguatan perdagangan pangan; dan
penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya
lokal.
Pasal 6
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -4-
efisiensi pemasaran pangan;
penguatan sistem logistik pangan;
stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan
lainnya;
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan
masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Pasal 7
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
- pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
- pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi;
dan
- peningkatan pengawasan keamananan pangan.
Pasal 8
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;
penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi;
penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;
- perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita,
remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -5-
Pasal 9
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
- penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional
yang telah ada;
- penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah
provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
- penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
telah ada; dan
- pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi
berkelanjutan.
Pasal 10
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan
mineral;
- peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan
mineral sampai batas ideal;
- peningkatan skor pola pangan harapan;
- perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
- pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 11
(1) KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun
oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk
jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.
(2) KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -6-
Pasal 12
(1) Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu
pada KSPG.
(2) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
(3) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5
(lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
(4) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan
ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
perbaikan gizi masyarakat;
peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
mutu dan keamanan pangan;
perilaku hidup bersih dan sehat; dan
koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
Pasal 13
(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi:
promosi dan pendidikan gizi masyarakat;
pemberian suplementasi gizi;
pelayanan kesehatan dan masalah gizi;
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan
gizi;
- jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan
dan gizi; dan
- pendidikan anak usia dini.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -7-
(2) Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, meliputi:
produksi pangan dalam negeri;
penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
distribusi pangan;
konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan
mineral; dan
- peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin
dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan
gizi.
(3) Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c, meliputi:
pengawasan regulasi dan standar gizi;
pengawasan keamanan pangan segar;
pengawasan keamanan pangan olahan;
pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-
tempat umum; dan
- promosi keamanan pangan.
(4) Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi:
- pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular;
penyediaan air bersih dan sanitasi;
penerapan kawasan tanpa rokok; dan
penerapan perilaku sehat.
(5) Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e,
meliputi:
perencanaan pangan dan gizi;
penguatan peranan lintas sektor;
penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;
pelibatan pemangku kepentingan;
pemantauan dan evaluasi; dan
penyusunan dan penyampaian laporan.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -8-
Pasal 14
RAN-PG ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 16
(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG
kabupaten/kota.
(2) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(3) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
(5) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada
gubernur.
(6) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/
lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -9-
Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 18
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.
(2) Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali
atau pada akhir periode KSPG.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG
dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan
masing-masing.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi
dan kabupaten/kota dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau
Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 20
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -10-
Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan
KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Presiden.
Pasal 21
(1) Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan
RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam
1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG
provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan
pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
di bidang perencanaan pembangunan nasional
menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan
RAD-PG kepada Presiden sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22
(1) KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1); dan/atau
- perubahan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah nasional.
(2) Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -11-
Pasal 23
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
perubahan KSPG.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN- PG.
Pasal 24
(1) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;
perubahan KSPG; dan/atau
perubahan RAN-PG.
(2) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali
berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG
kabupaten/kota;
perubahan KSPG;
perubahan RAN-PG; dan/atau
perubahan RAD-PG provinsi.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dilakukan oleh:
gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.
(4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi:
- gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG
provinsi; dan
- bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD- PG kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -12-
PENDANAAN
Pasal 25
Pelaksanaan KSPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan
pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing;
- bahwa untuk memberikan daya ungkit dan dorongan
kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, dilaksanakan koordinasi lintas sektor Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan
melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -2-
Indonesia Nomor 5360);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
