PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 18
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.
(2) Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali
atau pada akhir periode KSPG.
