PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 17
BAB 3 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/
lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -9-
Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
