Pasal 16
BAB 3 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG
kabupaten/kota.
(2) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(3) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
(5) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada
gubernur.
(6) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
