PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 15
BAB 3 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
