Pasal 19
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG
dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan
masing-masing.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi
dan kabupaten/kota dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau
Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
