Pasal 13
BAB 3 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi:
promosi dan pendidikan gizi masyarakat;
pemberian suplementasi gizi;
pelayanan kesehatan dan masalah gizi;
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan
gizi;
- jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan
dan gizi; dan
- pendidikan anak usia dini.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -7-
(2) Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, meliputi:
produksi pangan dalam negeri;
penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
distribusi pangan;
konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan
mineral; dan
- peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin
dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan
gizi.
(3) Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c, meliputi:
pengawasan regulasi dan standar gizi;
pengawasan keamanan pangan segar;
pengawasan keamanan pangan olahan;
pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-
tempat umum; dan
- promosi keamanan pangan.
(4) Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi:
- pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular;
penyediaan air bersih dan sanitasi;
penerapan kawasan tanpa rokok; dan
penerapan perilaku sehat.
(5) Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e,
meliputi:
perencanaan pangan dan gizi;
penguatan peranan lintas sektor;
penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;
pelibatan pemangku kepentingan;
pemantauan dan evaluasi; dan
penyusunan dan penyampaian laporan.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -8-
