Pasal 12
BAB 3 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu
pada KSPG.
(2) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
(3) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5
(lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
(4) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan
ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
perbaikan gizi masyarakat;
peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
mutu dan keamanan pangan;
perilaku hidup bersih dan sehat; dan
koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
