PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
(1) KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun
oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk
jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.
(2) KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -6-
