PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan
mineral;
- peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan
mineral sampai batas ideal;
- peningkatan skor pola pangan harapan;
- perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
- pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
