PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
- penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional
yang telah ada;
- penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah
provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
- penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
telah ada; dan
- pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi
berkelanjutan.
