PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;
penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi;
penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;
- perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita,
remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -5-
