Pasal 21
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan
RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam
1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG
provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan
pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
di bidang perencanaan pembangunan nasional
menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan
RAD-PG kepada Presiden sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
