PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 22
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1); dan/atau
- perubahan kebijakan perencanaan pembangunan
jangka menengah nasional.
(2) Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -11-
