PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 23
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
perubahan KSPG.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN- PG.
