PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 24
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;
perubahan KSPG; dan/atau
perubahan RAN-PG.
(2) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali
berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG
kabupaten/kota;
perubahan KSPG;
perubahan RAN-PG; dan/atau
perubahan RAD-PG provinsi.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dilakukan oleh:
gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.
(4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi:
- gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG
provinsi; dan
- bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD- PG kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -12-
PENDANAAN
